Jumat, 04 Mei 2012

Privasi system informasi


 
         Privasi fisik : hak seseorang untuk mencegah seseorang yang tidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik).
  •   Privasi informasi : hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi pribadi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain
  • Perlindungan terhadap informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, pengungkapan, kerusakan, gangguan, atau modifikasi yang tidak sah.

Ancaman terhadap sistem informasi dibagi menjadi 2 yaitu :
          Ancaman aktif
          Ancaman pasif

sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=20&ved=0CGUQFjAJOAo&url=http%3A%2F%2Fesystem.mdl2.com%2Fpluginfile.php%2F137%2Fmod_folder%2Fcontent%2F4%2FSISTEM%2520INFORMASI%2FKeamanan%2520Komputer%2FEtika%2520Keamanan%2520Komputer.ppt%3Fforcedownload%3D1&ei=q9KjT8KlGcnlrAfW_6SbBg&usg=AFQjCNG30huXyiO5lJcsu0MKlzol7S1fOQ

Cyberlaw di Indonesia


Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
·         Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
·         Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
·         Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
·         Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
·         Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
·         Pasal 32: Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia.
·         Pasal 33: Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?).
·         Pasal 35: Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?).
Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 Milliar rupiah. Di Indonesia, masalah tentang perlindungan konsumen,privasi,cybercrime,muatan online,digital copyright,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, masalah spam dan online dispute resolution belum mendapat tanggapan dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

sumber : http://www.ahmadakbarf.com/berita-158-cyber-law-di-berbagai-negara.html