Undang-undang informasi dan
transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE
ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.
UU ITE mengakomodir kebutuhan para
pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian
hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital
sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan
telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab
dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia
maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime)
dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
·
Pasal
27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
·
Pasal
28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
·
Pasal
29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
·
Pasal
30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
·
Pasal
31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
·
Pasal
32: Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia.
·
Pasal
33: Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?).
·
Pasal
35: Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?).
Pelanggaran UU ITE ini akan
dikenakan denda 1 Milliar rupiah. Di Indonesia, masalah tentang perlindungan
konsumen,privasi,cybercrime,muatan online,digital copyright,penggunaan nama
domain dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Namun, masalah spam dan online dispute resolution belum mendapat tanggapan dari
pemerintah sehingga belum ada rancangannya.
sumber : http://www.ahmadakbarf.com/berita-158-cyber-law-di-berbagai-negara.html